Upaya Global Dalam Mengatasi Ketimpangan Akses Pendidikan
Keywords:
Akses Pendidikan, Ketimpangan, Upaya GlobalAbstract
Kebijakan akses pendidikan di Indonesia diatur secara hukum dan tertuang dalam UUD 1945, seperti pada pasal 31 yang mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mengenyam pendidikan. Akses pendidikan merupakan kemudahan dan kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk memperoleh pendidikan. Akses pendidikan ini dilakukan untuk menjangkau daerah-daerah yang terpencil. Akses tersebut dapat berupa sikap sosial yang nondiskriminatif, kebijakan politik dalam bentuk peraturan perundang- undangan yang mendukung dan mencegah diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya global untuk mengatasi ketimpangan akses pendidikan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan berdasarkan studi pustaka yang mengkaji kritis dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka yang relavan dengan materi seperti jurnal, buku online ataupun offline dan sebagainya yang dapat dijadikan referensi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya global untuk mengatasi ketimpangan akses pendidikan diperlukan perumusan kebijakan, strategi, dan progran yang baik, serta riset bidang pendidikan yang memadai dan berkualitas.
Downloads
References
Aditomo, A., & Felicia, N. (2018). Ketimpangan Mutu dan Akses Pendidikan di Indonesia. Kilas Pendidikan, Edisi 17(August), 1–8. https://osf.io/preprints/inarxiv/k76g3/download
Annisa, D. (2022). Jurnal Pendidikan dan Konseling. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4(1980), 1349–1358.
Christina, T. (n.d.). Ketimpangan Akses Pendidikan dan Dampaknya pada Mobilitas Ekonomi. 1–13.
Didi Tarsidi. (2016). Kesempatan dan Akses Masyarakat Untuk Mendapatkan Pendidikan. 1–18.
Hakim, L. (2016). Pemerataan akses pendidikan bagi rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 2(1), 53–64.
Hariyanto, Y. (2021). Peranan Pemerintah Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur. Jurnal Pendidikan Sosiologi Dan Humaniora, 12(1), 24. https://doi.org/10.26418/j-psh.v12i1.46323
Nurharirah, S., & Effane, A. (2022). Hambatan dan Solusi dalam Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan. Karimah Tauhid, 1(2), h. 220.
Nurizka, R., & Lukitoaji, B. D. (2019). Upaya Meningkatkan Karakter Mahasiswa Melalui Kebijakan Pendidikan. Jurnal Civic Hukum, 4(2), 155. https://doi.org/10.22219/jch.v4i2.8871
Perdana, N. S. (2015). Faktor-Faktor yang Berpengaruh Terhadap Aksesibilitas Memperoleh Pendidikan untuk Anak-Anak di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 21(3), 279–298. https://doi.org/10.24832/jpnk.v21i3.191
Ristianti, D. H., Agama, I., & Negeri, I. (2024). Distribusi Akses Pendidikan Sistem Informasi Manajemen Di Lembaga Pendidikan Islam 3 Institut Agama Islam Negeri Curup Indonesia 4 Institut Agama Islam Negeri Curup Indonesia kebijakan pendidikan , yaitu perluasan dan pemerataan akses . Perluasan dan dija. 13, 236–251.
Samsudin, U. (2020). Pendidikan Demokrasi dalam Kurikulum Bermuatan Ideologi pada Institusi Pendidikan Islam. Eduprof : Islamic Education Journal, 2(2), 261–277. https://doi.org/10.47453/eduprof.v2i2.37
Sudarmono, S., Hasibuan, L., & Anwar Us, K. (2021). Pembiayaan Pendidikan. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 2(1), 266–280. https://doi.org/10.38035/jmpis.v2i1.448
Suradi, A. (2018). Pendidikan Berbasis Multikultural dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal Nusantara di Era Globalisasi. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 10(1), 77. https://doi.org/10.24114/jupiis.v10i1.8831
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lintang Nur Azizah, Mutiatun Khoiriyah, Sabrini Lidyawati, Saputra, Beny Dwi Lukitoaji (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










